Jakarta, Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Maqdir Ismail, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir meminta KPK menunggu hasil permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Maqdir, tindakan KPK yang tetap melimpahkan perkara tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan, sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan,” ujar Maqdir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3).
KPK Siap Bawa Kasus Hasto ke Pengadilan
Maqdir mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa berkas perkara Hasto akan segera dilimpahkan dan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menandakan bahwa KPK telah siap untuk melanjutkan proses persidangan terhadap Hasto.
“Saya dapat informasi pagi ini bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” jelas Maqdir.
Sejalan dengan pernyataan Maqdir, anggota tim hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, juga menyesalkan langkah KPK. Menurutnya, KPK tidak menghormati hak tersangka, terutama setelah pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam tahap penyidikan. Ronny menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari KPK mengenai rencana pelimpahan berkas perkara kliennya.
“Kami tadi siang mendapatkan WA (WhatsApp) dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna kepentingan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal terkait perintangan penyidikan.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Kini, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah untuk masing-masing perkara yang menjeratnya.