Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengambil langkah tegas dalam memastikan kelancaran distribusi Minyakita dengan melarang praktik bundling oleh pengusaha kelapa sawit. Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada berbagai asosiasi industri minyak sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng lainnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait praktik bundling yang dinilai merugikan konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, ketika permintaan minyak goreng meningkat tajam. Praktik bundling yang mengharuskan pembelian Minyakita bersamaan dengan produk lain membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Meningkatkan Pasokan Minyakita
Selain melarang praktik bundling, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga meminta para produsen minyak goreng untuk menggandakan pasokan Minyakita selama Ramadan dan Idulfitri. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendag nomor BP00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
“Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran Minyakita akan difokuskan pada pengecer di pasar tradisional seluruh Indonesia,” jelas Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (3/3).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 26 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga Minyakita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Pengawasan Distribusi Diperketat
Guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Kemendag meningkatkan pengawasan distribusi Minyakita dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah, serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Budi menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta kepatuhan terhadap ketentuan HET Minyakita. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada kendala dalam distribusi Minyakita, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, Kemendag juga rutin menyediakan data harga harian barang kebutuhan pokok sebagai instrumen evaluasi selama bulan Ramadan. Dengan adanya data ini, pemerintah dapat memantau fluktuasi harga serta segera mengambil tindakan apabila terjadi lonjakan yang tidak wajar.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Konsumen
Pelarangan praktik bundling Minyakita serta peningkatan pasokan minyak goreng bersubsidi menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah lonjakan harga serta memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses terhadap minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar.
Langkah ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha yang mengutamakan praktik dagang yang adil. “Kami berharap aturan ini benar-benar ditegakkan agar kami tidak kesulitan mendapatkan Minyakita dengan harga yang seharusnya,” ujar Rina, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi Minyakita menjadi lebih merata, harga tetap stabil, dan masyarakat tidak lagi terbebani oleh praktik dagang yang tidak adil. Pemerintah pun berjanji akan terus mengawasi pelaksanaannya guna memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.