Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan investasi kripto berskala internasional dengan total kerugian yang mencapai Rp105 miliar. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima 13 laporan serta 11 aduan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa jumlah korban sejauh ini telah mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. “Total kerugian dari 90 korban yang teridentifikasi saat ini telah mencapai Rp105 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (19/3).
Modus Operandi Penipuan
Himawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan platform palsu yang mengatasnamakan trading saham dan mata uang kripto. Para korban direkrut melalui iklan di media sosial seperti Facebook, yang mengarahkan mereka ke aplikasi berbasis web dan Android bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Para korban yang tertarik kemudian diarahkan ke grup WhatsApp eksklusif yang dikendalikan oleh akun palsu bernama Prof AS. Dalam grup tersebut, para korban dijanjikan keuntungan besar dari investasi mereka, dengan bonus mulai dari 30 persen hingga 200 persen. Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang menyetor dana dalam jumlah besar.
Setelah bergabung, korban diminta untuk membuat akun di platform yang dikelola oleh pelaku. Selanjutnya, mereka melakukan transfer dana ke berbagai rekening yang didaftarkan atas nama perusahaan nomine. Bareskrim mengidentifikasi bahwa setidaknya 67 rekening bank digunakan untuk menampung dana hasil penipuan ini.
Mencurigai Penipuan
Kasus ini mulai terbongkar ketika para korban menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang meminta pelanggan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, untuk menghapus akun mereka. Kecurigaan semakin bertambah ketika korban yang ingin menarik dana justru diwajibkan membayar biaya administrasi terlebih dahulu.
Setelah menerima laporan dari para korban, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga dari enam tersangka, yakni AN, MSD, dan WZ. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu LWC (warga negara Malaysia), serta SR dan AW (warga negara Indonesia), masih berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah Hukum dan Pemulihan Dana
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 67 rekening yang digunakan dalam skema penipuan ini. Jumlah dana yang telah disita mencapai Rp1,53 miliar. Penyidik terus menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi lebih banyak aset yang dapat dikembalikan kepada korban.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi, terutama di sektor kripto yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan. Otoritas terkait juga terus meningkatkan pengawasan dan regulasi untuk melindungi investor dari praktik ilegal semacam ini.