KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil dari Dana Korupsi Iklan Bank BJB

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield yang ditemukan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Motor mewah itu disebut berasal dari aliran dana hasil korupsi penempatan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Penyampaian tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4). Menurut Tessa, motor tersebut disita sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi besar yang sedang diusut.

“Sepeda motor itu menjadi objek yang kami sita karena diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan hasil korupsi,” ujar Tessa. Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Jakarta karena masih berada dalam status pinjam pakai oleh Ridwan Kamil. Meski demikian, penggunaannya harus mengikuti aturan yang sangat ketat.

Tessa menegaskan, pihak yang menggunakan barang sitaan dilarang mengubah bentuk fisik, memindahtangankan, atau menjualnya. Jika dilanggar, tindakan itu dapat dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan, bahkan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fokus Pemeriksaan di Internal Bank

KPK saat ini masih mendalami peran saksi-saksi dari internal Bank BJB sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan menyeluruh agar tidak ada celah dalam proses hukum.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penempatan iklan Bank BJB, termasuk mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, pejabat internal BJB, serta pengendali dari berbagai agensi periklanan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Proses penyidikan telah menjangkau sedikitnya 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB. Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan dokumen penting serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana korupsi.

Baca juga :  Kemendagri Akan Panggil Bupati Lucky Hakim Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Ridwan Kamil Siap Bekerja Sama

Menanggapi isu yang menyeret namanya, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya membantu proses hukum. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap semua proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Saya akan mengikuti semua prosedur yang dibutuhkan demi penegakan hukum dan transparansi,” ungkapnya dalam pernyataan singkat kepada media.

Transparansi dan Integritas

KPK menekankan bahwa transparansi adalah kunci dalam proses pemberantasan korupsi. Setiap temuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana ilegal akan ditindak sesuai hukum. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan lembaga keuangan daerah. Dengan komitmen penuh dari KPK dan dukungan masyarakat, harapannya hukum dapat ditegakkan secara adil dan tuntas.

Dua Polisi di Makassar Dipecat karena Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama

Mutasi Enam Kajati: Kuntadi Resmi Gantikan Mia Amiati di Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *