Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Selasa (18/2).

Identitas Para Tersangka

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua orang lainnya yang berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa mereka telah terbukti melakukan pemalsuan sejumlah dokumen dalam rangka mengajukan permohonan hak bangunan.

“Kami telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan dua orang penerima kuasa. Mereka terbukti melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers.

Modus Operandi Pemalsuan

Dalam kasus ini, Arsin diduga sebagai aktor utama yang membuat dan menandatangani sendiri surat palsu. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam prosesnya, Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga akhirnya diterbitkan sertifikat hak atas perairan laut di Desa Kohod.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Ujang Karta. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Penyelidikan Aliran Dana

Baca juga :  Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-102 NU, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama

Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan transaksi keuangan dalam kasus ini. Meskipun demikian, ia belum mengungkap secara rinci mengenai identitas pemilik rekening serta jumlah dana yang telah disita. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan guna mendalami aliran dana yang ada di rekening-rekening tersebut.

“Nilai keuangan rekening masih dalam tahap analisis. Kami masih mempelajari apakah transaksi yang terjadi sesuai dengan dugaan pemalsuan ini,” kata Djuhandhani.

Tindak Lanjut Kasus

Kasus pemalsuan dokumen ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia. Pemalsuan dokumen resmi seperti SHGB dan SHM dapat berdampak luas, termasuk pada kepastian hukum hak atas tanah. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Wakil Ketua DPR Cucun Apresiasi Penerbitan Inpres DTSEN untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *