Skandal Pagar Laut Bekasi: 9 Tersangka Diduga Palsukan 93 SHM, Raup Untung Miliaran Rupiah

Bekasi, Kasus korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mencuat. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan resmi dari Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (10/4), para tersangka memalsukan total 93 sertifikat yang semula diperuntukkan bagi tanah di daratan. Namun, sertifikat tersebut kemudian dimodifikasi, baik dari sisi subyek hukum maupun obyek tanahnya, hingga mencakup area laut Segarajaya yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Sertifikat Tanah Dipindah ke Laut

“Sebanyak 93 sertifikat yang sebelumnya berada di wilayah darat dipindahkan ke laut, dengan luasan yang lebih besar. Ini tidak hanya melanggar hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut wilayah strategis yang tidak boleh dimiliki individu,” jelas Djuhandhani di hadapan wartawan.

Dalam praktiknya, para pelaku mengubah obyek sertifikat secara ilegal, lalu menjadikannya jaminan pinjaman di bank swasta. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan besar-besaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Profil Tersangka dan Peran Mereka

Sembilan tersangka dalam kasus ini memiliki latar belakang yang bervariasi, tetapi sebagian besar berasal dari perangkat desa atau terlibat langsung dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah:

  • Abdul Rosid Sargan, Kepala Desa Segarajaya
  • MS, mantan Kepala Desa Segarajaya
  • JR, Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya
  • Y dan S, staf kantor desa
  • AP, Ketua Tim Suport PTSL
  • GG, Petugas Ukur Tim Suport
  • MJ, Operator Komputer
  • HS, Tenaga Pembantu di Tim Suport PTSL

Semua tersangka diduga bekerja sama dalam memalsukan dokumen dan memperluas klaim atas wilayah laut, yang pada akhirnya digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga :  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akan Temui Kepala BGN Bahas Program Sarapan Gratis

Keuntungan Finansial Mencapai Miliaran Rupiah

Bareskrim mengungkap bahwa para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi pemalsuan ini. Beberapa sertifikat palsu telah dijaminkan di bank untuk mendapatkan dana tunai.

“Kami temukan bahwa sebagian sertifikat tersebut telah digadaikan ke bank, ini menunjukkan bahwa keuntungan sudah direalisasikan oleh para tersangka,” ujar Djuhandhani.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Sertifikasi

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program PTSL di tingkat desa. Diperlukan keterlibatan aktif dari instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN dan pengawasan lintas sektor untuk mencegah manipulasi serupa.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada Bareskrim pada awal Februari 2025. Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya kementerian dalam membenahi sistem pertanahan nasional agar lebih akuntabel dan transparan.

Aipda Robig Penembak Gamma: Status Pemberhentian Masih Tertunda, Gaji Diberikan Sebesar 75%

Zarof Ricar Hanya Sekali Laporkan Gratifikasi, KPK Ungkap Nilai dan Barang yang Diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *