Polisi Usut Aliran Dana Bandar Narkoba Catur hingga ke Klub Persiba

Jakarta, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika yang lebih luas serta untuk memiskinkan bandar narkoba agar mereka tidak bisa kembali beroperasi.

Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkotika

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menegaskan bahwa penyidik terus mendalami aliran dana hasil perdagangan narkotika jaringan Catur, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dana tersebut dalam operasional klub Persiba Balikpapan. “Sesuai dengan arahan Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan. Oleh karena itu, kami mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Mukti dalam konferensi pers pada Selasa (11/3).

Penyelidikan ini dilakukan untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan yang berhubungan dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Catur. Mukti menjelaskan bahwa Subdit TPPU sedang bergerak untuk mengungkap ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. “Kami masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat memberikan informasi lebih rinci,” tambahnya.

Peran Catur dalam Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyebut bahwa Catur Adi bukan hanya sekadar direktur klub sepak bola, tetapi juga seorang bandar narkotika besar yang mengendalikan peredaran sabu di Kalimantan Timur, termasuk di Lapas Klas IIA Balikpapan. “Catur berperan sebagai pengendali utama dalam peredaran narkoba di dalam lapas,” jelas Mukti.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh pihak Lapas Klas IIA Balikpapan mengenai indikasi adanya peredaran sabu di dalam penjara. Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari, yang mengungkap bahwa sekitar 3 kilogram sabu telah beredar di dalam lapas. Sayangnya, sebagian besar narkotika tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh narapidana, dengan hanya tersisa 69 gram.

Baca juga :  Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Rp2,2 Triliun: Imbas Kebijakan Efisiensi Pemerintah

Penangkapan dan Aliran Dana ke Klub Sepak Bola

Dalam penyelidikan ini, kepolisian telah mengidentifikasi sembilan kaki tangan Catur yang beroperasi di dalam lapas. Salah satu tersangka, berinisial E, disebut sebagai pengendali utama peredaran narkoba di dalam penjara. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan narkotika disetorkan kepada seorang pelaku berinisial D, yang kemudian meneruskan dana tersebut ke rekening tersangka R dan K, yang dikuasai oleh Catur.

Pihak kepolisian kini menelusuri apakah aliran dana haram ini juga masuk ke dalam keuangan klub sepak bola Persiba Balikpapan, mengingat Catur pernah menjabat sebagai direktur klub tersebut. Jika terbukti, ini bisa menjadi indikasi bahwa klub telah digunakan sebagai sarana pencucian uang dari hasil perdagangan narkotika.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bagaimana jaringan narkotika dapat merambah ke berbagai sektor, termasuk olahraga. Kepolisian menegaskan akan terus menelusuri aliran dana terkait dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara maksimal. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi bandar narkoba untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka, termasuk melalui klub sepak bola,” pungkas Mukti.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menanti hasil akhir dari kasus ini. Apakah aliran dana narkoba benar-benar masuk ke Persiba Balikpapan? Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait skandal ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *