Propam Periksa Kapolres Jaksel Dalam Kasus AKBP Bintoro

Jakarta, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bidpropam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/2). Namun, ia tidak merinci lebih lanjut kapan pemeriksaan dilakukan dan informasi apa saja yang digali dari Ade Rahmat.

Pendalaman Kasus oleh Propam

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyeret AKBP Bintoro. “Semuanya merupakan bagian yang didalami. Sehingga peristiwanya menjadi lengkap, menjadi sebuah peristiwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut,” tambah Ade Ary.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. AKBP Bintoro diduga terlibat dalam tindakan pemerasan bersama empat anggota kepolisian lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Bantahan dari AKBP Bintoro

AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa Arif dan Bayu telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengacara salah satu tersangka. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna menutupi biaya pengurusan kasus.

Baca juga :  Pembongkaran Pagar di Hutan Pesisir Deli Serdang: Upaya Pemulihan Lingkungan

Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan, termasuk dengan melibatkan Propam untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya pemeriksaan terhadap Kapolres Jaksel, diharapkan fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara jelas.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan langkah-langkah ini, kepolisian berusaha untuk menjunjung tinggi prinsip Experience, Expertise, Authoritativeness, and Trustworthiness (E-E-A-T) dalam menangani kasus ini. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp399 Miliar untuk Efisiensi Anggaran

KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Gratifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *