Jakarta, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengkritik aksi koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). Menurut Puan, tindakan tersebut tidak patut dilakukan karena dilakukan tanpa izin.
Puan menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, masuk ke dalam suatu tempat tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Kalau dalam suatu acara apa pun itu, kemudian masuk tanpa izin, ya tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).
Kontroversi Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont
Meskipun mengkritik aksi koalisi masyarakat sipil, Puan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI memilih menggelar rapat di hotel pada akhir pekan. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai hal tersebut diajukan kepada Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat di luar Gedung DPR tidak menyalahi aturan. Ia merujuk pada Pasal 254 Tata Tertib DPR yang memungkinkan rapat dengan urgensi tinggi diadakan di luar gedung parlemen. Selain itu, Indra juga menegaskan bahwa keputusan untuk menggelar rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
Laporan Polisi Terkait Aksi Geruduk
Aksi geruduk yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terhadap rapat Panja RUU TNI berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Laporan tersebut diajukan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont, RYR, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, koalisi masyarakat sipil diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman terhadap pejabat, serta Pasal 217 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi suatu tugas resmi.
Selain itu, beberapa pasal lain yang dilaporkan termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 503 KUHP tentang gangguan ketertiban umum, serta Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum negara.
Implikasi Terhadap Pembahasan RUU TNI
RUU TNI yang tengah dibahas menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa beberapa revisi dalam RUU ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Sementara itu, pihak DPR dan pemerintah menyatakan bahwa revisi yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam sistem pertahanan negara. Namun, ketidaktransparanan dalam proses pembahasan RUU ini menjadi salah satu alasan kritik dari masyarakat sipil, yang menilai bahwa pembahasan seharusnya dilakukan secara terbuka di Gedung DPR, bukan di hotel.
Kesimpulan
Pernyataan Puan Maharani yang menyoroti aksi masyarakat sipil mencerminkan ketegangan antara pihak legislatif dan kelompok advokasi publik. Meskipun DPR memiliki dasar hukum untuk menggelar rapat di luar gedung parlemen, transparansi dan partisipasi publik tetap menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan strategis seperti RUU TNI. Dengan adanya laporan polisi terhadap aksi geruduk ini, situasi menjadi semakin kompleks, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari DPR serta pihak kepolisian dalam menangani permasalahan ini.