Jakarta, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Kedatangan Rini di Gedung Merah Putih KPK cukup mengejutkan, mengingat namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dibagikan sebelumnya oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Rini Soemarno Diperiksa Sebagai Saksi
Setelah menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 15.19 WIB, Rini Soemarno memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, khususnya untuk mengonfirmasi kebijakan pemerintah terkait akuisisi PGN oleh Pertamina.
“Saya diminta sebagai saksi untuk mengonfirmasi apakah program akuisisi PGN oleh Pertamina merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Saya tegaskan bahwa itu memang program pemerintah,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Rini mengaku tidak mengetahui secara rinci perihal kontrak kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. Menurutnya, penyidik lebih mendalami transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya saat menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN.
Pengusutan Kasus dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi
KPK terus melakukan penyelidikan dengan menggeledah beberapa lokasi penting terkait kasus ini. Sejumlah tempat yang telah digeledah meliputi:
- Kantor Pusat PT IAE di Jakarta
- Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta
- Kantor Pusat PT PGN di Jakarta
- Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi
- Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Peran Audit BPK dalam Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan tujuan tertentu. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh KPK.
Dengan langkah-langkah hukum yang semakin intensif, kasus ini diharapkan dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.