Roy Suryo Angkat Bicara soal Pemeriksaannya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya memberikan pernyataan resmi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya.

Roy menyebut dirinya sudah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk istirahat, salat, dan makan (ishoma) pada pukul 12.00 WIB.

“Saya sudah menjawab sampai pertanyaan ke-24, yang sebagian besar menyinggung soal identitas,” ujar Roy kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, Roy menegaskan bahwa surat panggilan yang ia terima menyebutkan bahwa ia diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Oleh karena itu, ia hanya akan menjawab pertanyaan seputar kejadian di tanggal tersebut.

“Saya pada tanggal 26 Maret sedang buka bersama dengan komunitas otomotif saya di sebuah rumah makan di Kemang. Silakan dicek jika ada rekaman CCTV,” terang Roy.

Namun, Roy enggan membeberkan lebih lanjut isi dari peristiwa yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyeret pihak lain ke dalam permasalahan ini. “Saya tidak mau menjebak teman-teman lain, karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya dengan tegas.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo ini merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Kelima orang tersebut berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Baca juga :  Junimart Girsang Dilantik Prabowo sebagai Dubes RI untuk Italia

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum dilakukan untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak lagi menjadi spekulasi publik. Ia juga mengungkapkan bahwa selama masih menjabat sebagai presiden, ia memilih untuk tidak menanggapi secara hukum agar tidak menimbulkan polemik.

“Masalah ini sebetulnya ringan, tapi harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi dalam pernyataannya pada akhir April lalu.

Isu terkait ijazah palsu memang sudah lama beredar dan sempat menjadi perbincangan luas di media sosial serta forum publik. Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung tudingan tersebut. Melalui proses hukum ini, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pakar hukum pidana dan pengamat politik juga mendukung langkah hukum ini demi menjaga integritas pejabat publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar penyebaran hoaks atau fitnah tidak dianggap sepele dan bebas dari konsekuensi hukum.

Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Aksi Bersama: Gerakan Nyata untuk Perubahan

Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi Timah dan Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *