RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Terdekat

Jakarta, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyampaikan bahwa proses pengesahan tinggal menunggu agenda resmi DPR.

Proses Pengesahan RUU TNI

Dave Laksono menyebut bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti mengenai kapan RUU TNI akan resmi menjadi undang-undang. Namun, ia memastikan bahwa pengesahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam rapat paripurna terdekat, saya tidak tahu pastinya, tetapi kemungkinan bisa minggu ini karena masih ada beberapa hari tersisa,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ke tahap selanjutnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh perwakilan seluruh fraksi di DPR.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna. Permintaan tersebut langsung mendapatkan persetujuan secara bulat dari seluruh anggota yang hadir.

Penundaan Masa Reses DPR

Dave Laksono juga mengungkapkan bahwa masa reses DPR yang sebelumnya dijadwalkan segera dimulai, kini mengalami penundaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan RUU TNI, dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum DPR memasuki masa istirahat.

“Masa reses diundur, jadi kita akan terus bersidang hingga minggu depan. Kepastian lebih lanjut ada di Sekjen DPR,” tambahnya.

Kontroversi dan Sorotan Publik

Revisi UU TNI ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat sipil, terutama terkait beberapa pasal yang dinilai memberikan kewenangan lebih besar kepada institusi militer. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan menggelar aksi protes dalam beberapa kesempatan untuk menyuarakan keberatan mereka.

Baca juga :  Warga Dirikan Posko Kesehatan untuk Massa Aksi Tolak RUU TNI di DPR

Sebelumnya, sekelompok aktivis yang tergabung dalam koalisi sipil juga sempat menolak pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait aksi protes mereka di rapat pembahasan RUU TNI. Hal ini semakin menambah sorotan terhadap proses legislasi undang-undang tersebut.

Kesimpulan

Dengan persetujuan dari seluruh fraksi DPR, pengesahan RUU TNI tinggal menunggu waktu dalam rapat paripurna mendatang. Meskipun mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen, berbagai pihak tetap mengawasi proses ini agar tetap transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Keputusan akhir DPR mengenai RUU TNI ini akan menjadi momen penting dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan ini guna memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.

Kemensos Kirim Bantuan untuk Ribuan Korban Banjir Rob di Merauke

KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Langkah Tegas Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *