Jakarta, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, mengumumkan program pembagian sertifikat halal kepada 50 ribu pengusaha warteg dengan biaya yang lebih terjangkau. Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha warung makan dalam memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Meringankan Beban Pengusaha Warteg
Dalam keterangannya pada Sabtu (8/2), Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal, mengungkapkan bahwa dirinya pernah berdialog dengan para pengusaha warteg. Dalam pertemuan tersebut, banyak pemilik warteg yang menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya pengurusan sertifikat halal. Biaya tersebut dianggap menjadi kendala utama bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha kuliner halal.
“Kita akan membuat program sertifikat halal untuk sebanyak 50 ribu pengusaha warteg yang ada, karena kami tahu apa yang menjadi kesulitan mereka selama ini dalam mengurus sertifikat halal,” ujar Haikal Hassan dalam keterangan resminya.
Mengatasi Pungutan Liar dalam Pengurusan Sertifikat Halal
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pengusaha warteg dalam memperoleh sertifikat halal adalah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemeriksa halal. Beberapa pemilik warteg mengaku harus membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal bagi usahanya. Biaya yang sangat tinggi ini menjadi hambatan besar bagi pengusaha kecil untuk memperoleh pengakuan halal secara resmi.
Menurut Haikal, BPJPH akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan para pemeriksa halal yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikasi halal dapat diakses oleh semua pelaku usaha tanpa adanya beban finansial yang tidak wajar.
“Kami dari BPJPH juga akan menertibkan para pemeriksa halal yang di lapangan banyak berinteraksi dan berhubungan dengan para pelaku usaha seperti teman-teman pengusaha warteg ini,” tambahnya.
Dampak Positif bagi Usaha Kecil dan Menengah
Program ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengusaha warteg dan sektor usaha kecil dan menengah secara keseluruhan. Dengan sertifikat halal yang lebih mudah diakses, para pemilik warteg akan lebih percaya diri dalam menjual produk mereka kepada konsumen Muslim yang mencari makanan yang terjamin kehalalannya.
Selain itu, kepemilikan sertifikat halal juga dapat meningkatkan daya saing warteg di pasar yang semakin kompetitif. Konsumen cenderung memilih tempat makan yang memiliki jaminan halal resmi, sehingga program ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar.
Dengan adanya langkah konkret dari BPJPH ini, diharapkan lebih banyak usaha mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa kendala biaya yang membebani. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa produk halal di Indonesia dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan transparan.