Menkomdigi: Status Seskab Teddy Sesuai Kewenangan Konstitusional

Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan posisi serta status para pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Pernyataan ini disampaikan Meutya merespons diskusi publik yang muncul terkait status Teddy, terutama karena jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 posisi yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang TNI.

Kewenangan Presiden Sesuai Konstitusi

Meutya menjelaskan bahwa sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan.

“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Meutya melalui siaran pers, Kamis (13/3).

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Tanggapan atas Kritik Publik

Penunjukan Teddy memang menuai kritik karena posisinya dinilai bertentangan dengan aturan terkait keterlibatan perwira aktif TNI di jabatan sipil. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai bahwa pengangkatan Teddy seharusnya diikuti pengunduran dirinya dari dinas militer.

“Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy wajib mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan,” ujar Ardi.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin juga mempertanyakan proses kenaikan pangkat Teddy yang dilakukan melalui surat perintah, bukan surat keputusan. Hasanuddin menyebutkan bahwa surat perintah biasanya digunakan untuk penugasan operasi, bukan kenaikan pangkat.

Baca juga :  Kejagung Tak Bebankan Tom Lembong Bayar Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

Dukungan dari KSAD

Meski demikian, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy adalah keputusan yang sah dan berada di bawah kewenangan Panglima TNI serta dirinya.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli melalui keterangan tertulis.

Komitmen Transparansi Pemerintah

Di tengah pro dan kontra ini, Meutya memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

“Kami menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil,” kata Meutya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa meskipun ada kritik, pemerintah tetap berusaha menjaga keterbukaan informasi demi membangun kepercayaan publik.

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy dalam Kasus Korupsi LPEI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *