Saksi Akui Disuruh Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku untuk Dibagikan

Jakarta, Pengakuan mengejutkan datang dari Patrick Gerard Masoko atau Geri, seorang staf Kantor DPP PDI Perjuangan, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Geri menyatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh mantan kader PDIP Saeful Bahri untuk mengambil uang sebesar Rp850 juta dari Harun Masiku dan membagikannya ke sejumlah pihak.

Pengakuan ini disampaikan saat Geri bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Ia didakwa melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus Harun Masiku serta turut terlibat dalam upaya penyuapan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Geri mengungkapkan bahwa pada 23 Desember 2019, ia diminta oleh Saeful untuk pergi ke Rumah Aspirasi, kantor Hasto di Jalan Sutan Sjahrir, Menteng, Jakarta. Saat itu, ia diminta bertemu seseorang bernama Harun untuk mengambil sejumlah uang. Namun, setibanya di lokasi, Harun tidak berada di tempat.

“Saya ditelepon Saudara Saeful pagi itu, diminta bantu ambil uang di Rumah Aspirasi. Saya tidak tahu siapa Harun itu, tapi saya tetap pergi karena diminta bantu,” kata Geri saat menjawab pertanyaan jaksa.

Setelah gagal bertemu langsung dengan Harun, Geri kemudian diberi tahu bahwa uang tersebut sudah dititipkan kepada Kusnadi, staf Hasto. Geri menghitung isi koper yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp850 juta.

Menurut keterangan Geri, uang tersebut dibagikan sesuai arahan Saeful Bahri. Sebesar Rp170 juta diserahkan kepada advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, di basement kantor DPP PDIP. Sebagian kecil, sebesar Rp2 juta, ia sisihkan untuk dirinya sendiri, sementara sisanya diserahkan ke Saeful melalui seseorang bernama Ilham.

Baca juga :  Jetour Mulai Rakit Dashing dan X70 Plus Lokal di Bekasi: Langkah Strategis Menaklukkan Pasar Indonesia

Namun, Geri tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan pembagian dana tersebut secara rinci. Jaksa hanya menyoroti sumber dana yang disebut berasal dari Harun Masiku berdasarkan informasi dari Saeful.

Kasus ini membuka kembali perhatian publik terhadap keberadaan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Dalam dakwaan, Hasto dituding menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun. Selain itu, ia didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengatur agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema PAW periode 2019–2024.

Donny Tri Istiqomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Proses hukum terhadap Hasto kini menjadi sorotan, tidak hanya karena posisinya di partai besar, tetapi juga karena keterlibatannya dalam skandal besar yang menyeret nama-nama penting.

Dengan pengakuan baru dari saksi kunci seperti Geri, tekanan publik kepada penegak hukum untuk menangkap Harun Masiku semakin tinggi. Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Komisi XIII DPR: Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Diduga Keras Langgar HAM Berat

Pelapor Roy Suryo Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *