Jakarta, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati perubahan sistem pengelolaan tambang yang ditujukan untuk perguruan tinggi. Dalam aturan baru yang disepakati, izin usaha tambang untuk kampus akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Keputusan Berdasarkan Masukan Akademisi
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai diskusi dan masukan dari akademisi serta pihak kampus selama pembahasan RUU Minerba dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah banyak diskusi dan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kampus-kampus, akhirnya kami membuat pola di mana yang diberi prioritas dalam pengelolaan tambang adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Nantinya, mereka akan terkoneksi dengan perguruan tinggi tertentu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senin (17/2).
Mekanisme Royalti untuk Perguruan Tinggi
Melalui skema tersebut, perguruan tinggi akan menerima royalti dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN atau pihak swasta. DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengelolaan tambang ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi perguruan tinggi di Indonesia.
“Soal pembagian royalti nantinya akan dibahas lebih lanjut. Intinya adalah agar ada dukungan pendanaan untuk pengembangan dan kemajuan perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Doli.
Pemerintah nantinya akan menentukan perguruan tinggi mana yang berhak menerima royalti tersebut serta pihak yang akan bertanggung jawab atas pengelolaannya. Namun, detail lebih lanjut mengenai mekanisme ini masih akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah RUU Minerba resmi disahkan.
“Pengaturan teknisnya akan ditentukan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan menteri terkait,” tambahnya.
Pembahasan RUU Minerba Dikebut
DPR dan pemerintah saat ini tengah mempercepat proses pembahasan RUU Minerba. Beberapa rapat bahkan digelar secara tertutup hingga larut malam. Menanggapi hal ini, Doli menjelaskan bahwa sifat tertutup dari beberapa sesi rapat bertujuan untuk membahas aspek teknis yang berkaitan dengan perusahaan tambang.
“Kami tidak ingin menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU ini. Namun, ada hal-hal teknis yang perlu kami bahas lebih dalam agar dapat menemukan formula dan regulasi yang tepat,” jelasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia dengan memberikan sumber pendanaan baru bagi perguruan tinggi. Dengan adanya skema ini, diharapkan perguruan tinggi dapat lebih berkembang dan memiliki akses dana yang lebih baik untuk mendukung riset serta peningkatan kualitas akademik.