TNI Kutuk Keras Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Jakarta, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi mengutuk keras dugaan teror dan intimidasi terhadap kantor media Tempo dalam beberapa hari terakhir. Teror yang terjadi meliputi pengiriman kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, serta aksi doksing terhadap wartawan Tempo.

Brigjen Kristomei menyatakan bahwa kebebasan pers dalam negara demokrasi harus dihormati dan dijaga. Menurutnya, tindakan ancaman dan intimidasi semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Mengenai ancaman terhadap Tempo, saya sangat mengutuk keras aksi-aksi seperti itu. Kebebasan pers harus dihormati, karena pers merupakan alat kontrol yang penting dalam negara demokrasi,” ujar Kristomei dalam webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, Selasa (25/3).

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan. Ia berharap pihak keamanan, khususnya kepolisian, dapat segera menemukan pelaku di balik teror tersebut.

“Ancaman atau intimidasi seperti ini sangat tidak tepat. Kita harus mencari siapa pelakunya. Saya berharap aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, bisa mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim benda-benda tersebut. Dengan begitu, kita bisa menghindari saling curiga satu sama lain,” tambahnya.

Komitmen Polri dalam Mengusut Kasus Teror

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait teror beruntun yang dialami Tempo. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas.

“Kami sedang bekerja. Tim kami masih berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan awal. Tentu kasus ini akan kami selesaikan dengan tuntas,” ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3).

Baca juga :  Polri dan TNI Usut Penembakan Polisi di Lampung, Pastikan Transparansi

Penyelidik Polri saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui insiden tersebut. Upaya ini dilakukan guna mengidentifikasi pelaku dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aksi teror tersebut dapat diproses hukum.

Tempo dan KKJ Laporkan Kasus ke Komnas HAM

Selain melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Tempo bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga membawa persoalan ini ke beberapa lembaga independen. Mereka telah mengajukan laporan ke Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan. Dalam waktu dekat, mereka juga berencana membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Hukum DPR RI.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis yang kerap menjadi sasaran intimidasi. KKJ menilai bahwa tindakan teror ini bukan hanya ancaman terhadap Tempo, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Peran TNI dalam Menjaga Kebebasan Pers

Menanggapi kejadian ini, Brigjen Kristomei juga menyatakan bahwa TNI siap mendukung pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini jika diperlukan. Menurutnya, kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi oleh seluruh elemen negara, termasuk institusi pertahanan seperti TNI.

“Kalau memang perlu, Tempo bisa meminta bantuan TNI. Kami siap mendukung Polri dalam mencari siapa sebenarnya dalang di balik aksi ini,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan kasus teror terhadap Tempo dapat segera terungkap, dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.

Anggota Brimob Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Teror Wartawan Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *