Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Pekerja Lapor Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan komitmen kuat dalam membela hak-hak pekerja dengan mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). Langkah ini menjadi respons serius Pemerintah Kota terhadap isu ketenagakerjaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Eri hadir langsung bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono. Dalam pernyataannya, Eri menegaskan pentingnya menjaga iklim kerja yang adil di Surabaya, sekaligus melindungi citra kota sebagai tempat yang aman bagi pekerja dan investor.

“Pelaporan ini terkait hak-hak pekerja, khususnya ijazah yang diduga ditahan oleh perusahaan. Kita ingin Surabaya tetap menjadi kota yang kondusif dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Eri kepada wartawan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengusaha wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan. Jika terbukti melanggar, maka mereka tidak berhak menjalankan usaha di Surabaya. “Yang melanggar aturan tidak bisa berusaha di kota ini,” tegasnya.

Salah satu korban bernama Nila menyampaikan laporannya secara resmi dan berharap ijazahnya segera dikembalikan. Ia juga menyebutkan bahwa laporannya telah diterima secara hukum.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang disorot, yakni Jan Hwa Diana, membantah telah menahan ijazah milik karyawan. Diana mengklaim tidak mengenal para pelapor dan menilai bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada masalah, kita negara hukum. Jalurnya bisa lewat Disnaker atau pengadilan hubungan industrial,” ungkap Diana.

Diana juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan milik keluarga dan dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi atau keterlibatannya di dalam perusahaan. Ia pun menyoroti kesalahan dalam penulisan nama dan alamat dalam undangan mediasi dari Disnaker pada November 2024, sebagai alasan menolak hadir.

Baca juga :  KontraS Tegaskan Penolakan terhadap RUU TNI dan Polri di DPR

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja dan praktik yang disebut-sebut masih sering terjadi di berbagai perusahaan. Keikutsertaan langsung Wali Kota Surabaya dalam pengawalan proses hukum ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menjamin keadilan sosial di sektor ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Dr. Ratna Andriyani, menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk menertibkan praktik tidak etis di dunia kerja. Ia menyarankan agar semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, memahami dan menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan terlibatnya pemerintah kota dan penanganan serius dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga dan dapat mendorong reformasi etika kerja di perusahaan-perusahaan lainnya.

Eks Komisioner KPU dan Bawaslu Hadir di Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Istana Respons Gugatan Perpres PCO ke Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *