Zarof Ricar Hanya Sekali Laporkan Gratifikasi, KPK Ungkap Nilai dan Barang yang Diterima

Jakarta, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, diketahui hanya pernah melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2012 hingga 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Indira Malik, Kepala Satuan Tugas di Direktorat Gratifikasi KPK, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4). Dalam kesaksiannya, Indira menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud adalah gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp35,5 juta yang diterima saat pernikahan putra Zarof, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tercatat sebagai satu-satunya gratifikasi yang pernah dilaporkan oleh Zarof. Ia pun menegaskan tidak ada laporan lain terkait uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun logam mulia. “Selebihnya enggak ada ya? Termasuk uang tunai, logam mulia, tidak pernah ada laporan?” tanya jaksa yang kemudian dijawab oleh Indira, “Belum ada.”

Keterangan tersebut menjadi krusial dalam sidang, mengingat Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat kurang lebih 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Selain kasus gratifikasi, Zarof juga didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka diduga menjanjikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, guna memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur agar tetap bebas seperti putusan PN Surabaya sebelumnya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi Timah dan Impor Gula

Namun pada akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara melalui putusan kasasi. Putusan itu diwarnai dissenting opinion dari Hakim Soesilo yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dari Ronald dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya integritas di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. KPK, sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi, terus menggali informasi dan mendalami aliran gratifikasi serta dugaan suap yang melibatkan pejabat peradilan.

Skandal Pagar Laut Bekasi: 9 Tersangka Diduga Palsukan 93 SHM, Raup Untung Miliaran Rupiah

Puan Maharani Beri Sinyal Penundaan Kongres PDIP: “Tidak Perlu Terburu-buru”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *