Koalisi Sipil Protes Keterlibatan TNI di Kejaksaan: Langkah Mundur Penegakan Hukum?

JAKARTA – Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menugaskan prajurit mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Perintah ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ardi Manto, Direktur Imparsial yang menjadi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI ke lembaga sipil bukan hanya menyalahi konstitusi, tetapi juga membuka ruang bagi kembalinya militerisme dalam kehidupan sipil yang telah lama ditinggalkan sejak era reformasi.

“Kami melihat ini sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Pelibatan militer di ranah penegakan hukum sipil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ardi dalam pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025).

TNI dan Tugas Pokoknya

Undang-Undang TNI secara tegas menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI tidak memiliki wewenang dalam fungsi penegakan hukum sipil.

Menurut Koalisi, perintah ini tidak berdasar hukum karena belum ada regulasi yang jelas tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks bantuan kepada institusi seperti Kejaksaan. Bahkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang menjadi dasar kerja sama dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Intervensi Militer dalam Ranah Sipil

Kekhawatiran utama yang diangkat oleh Koalisi adalah potensi intervensi militer dalam sektor penegakan hukum. Hal ini bisa menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan tumpang tindih fungsi antara institusi sipil dan militer. Koalisi juga menegaskan bahwa pengamanan lembaga sipil seharusnya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (Satpam) atau aparat kepolisian bila diperlukan.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito: Pebisnis Kelapa Sawit yang Berkontribusi pada Energi Berkelanjutan

“Tidak ada situasi genting atau ancaman keamanan luar biasa yang membenarkan pengerahan TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan. Ini bukan kondisi darurat militer,” tegas Ardi.

Dampak Jangka Panjang Terhadap Demokrasi

Kebijakan ini dinilai berisiko tinggi terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Ketika militer kembali terlibat aktif dalam urusan sipil, maka supremasi sipil yang menjadi pilar negara demokratis terancam. Hal ini juga berpotensi merusak profesionalitas dan netralitas TNI sebagai alat pertahanan negara.

Koalisi mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Mereka meminta agar Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia turut memberikan perhatian dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengembalikan fungsi TNI ke jalur konstitusionalnya.

Keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan bukan hanya melanggar UU, tapi juga bisa menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Solusi pengamanan seharusnya dibangun dengan menguatkan lembaga sipil, bukan menghadirkan kekuatan militer yang bukan pada tempatnya.

Koalisi Masyarakat Sipil pun mengajak publik untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum.

MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman 15 Tahun Tetap Berlaku

Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Aksi Bersama: Gerakan Nyata untuk Perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *