Polisi Bongkar Peredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five di Tangerang

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).

Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (24/1).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati,” kata Parikhesit di Jakarta, Selasa.

Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial D (36) yang berada di dalam sebuah mobil. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas menggunakan teh China serta ribuan butir Happy Five.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka D, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial S (45). Saat penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper dan dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

Parikhesit menyebutkan, total barang bukti sabu dan Happy Five yang diamankan diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :  Ahli Waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Pasang Plang Kepemilikan Tanah 26,97 Hektar di CPI Makassar

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Partai NasDem Nilai Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *